Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, TB Hasanuddin: Di TNI Tak Ada Duta

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Politik – Anggota Komisi I DPR RI yang juga purnawirawan TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa tidak ada istilah duta dalam TNI. Termasuk di dalam komponen cadangan (komcad) TNI. 

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Makanya, ia perlu meluruskan pemikiran yang menyebut, Deddy Corbuzier merupakan duta TNI sehingga mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Kalau misalnya ada yang bicara misalnya dari Jubir Kemenhan. Oh, karena Deddy itu sudah menjadi duta, komponen cadangan. Begini, di militer enggak ada istilah duta,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Desember 2022.

Prabowo Cetak Sejarah: Utamakan Pendidikan dalam APBN

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Photo :
  • Instagram/mastercorbuzier

Namun, TB Hasanuddin mengaku tidak tahu kalau kegiatan lain misalnya ada duta seni. Yang jelas, ia menegaskan dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ada istilah duta, termasuk komponen cadangan.

Prabowo; Bangunan Sekolah di Indonesia Harus Bagus Semua

“Tidak ada undang-undangnya. Saya perlu meluruskan, di TNI enggak ada istilah duta. Duta Kostrad, Duta Kopassus atau Duta Kodam, enggak ada,” jelas anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Memang, TB Hasanuddin mengakui pemberian pangkat kepada siapa saja itu dibolehkan karena ada dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, Panglima TNI mengangkat seseorang dan memberi pangkat tituler mulai dari pangkat perwira dari letnan dua sampai jenderal. 

“Itu sah-sah saja, boleh,” ujarnya.

Dia mencontohkan, dulu ada dosen di Akademi Militer berpangkat Brigjen tituler, karena ahli nuklir, dan hanya satu-satunya di Indonesia saat itu tahun 1970. Kemudian, ada penerbang sipil menerbangkan pesawat tugas ke Timor-Timur tahun 1975 diberi pangkat mayor tituler.

“Artinya apa, pangkat tituler itu memungkinkan sesuai aturan yang ada dalam UU TNI, UU Nomor 34 Tahun 2004,” ungkapnya.

Akan tetapi, dia melihat sekarang yang dipersoalkan pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier itu soal urgensinya apa. Menurut dia, urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu, sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu.

“Nah, sekarang masalahnya, apakah Dedy Corbuizer itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Itu urgensinya. Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan. Clear ya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya