DPR Keluarkan RUU LLAJ dari Program Legislasi Nasional 2023
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.Â
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI, dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Adapun agenda Raker tersebut adalah dalam rangka membahas kembali Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2023. Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU LLAJ yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 kini resmi dikeluarkan. Sebab mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.
Diketahui, sebelumnya, terdapat 4 fraksi yang mengatakan tidak setuju dan 5 fraksi yang setuju RUU LLAJ masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, dalam perkembangan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), ungkap Supratman, terdapat perubahan komposisi.
“Yang pertama, adalah sikap Fraksi Golkar yang menarik diri dari usulan rancangan undang-undang ini. Yang kedua, juga PDI Perjuangan meminta untuk dimasukkan menjadi rancangan usulan pemerintah. Namun demikian tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada pemerintah," kata Supratman.
Sebelumnya, 4 fraksi yang tidak menyetujui RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya setuju, dalam Raker tersebut mengatakan ketidaksetujuan untuk memasukkan RUU LLAJ tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Kemudian, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Demokrat tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
"Dengan demikian, ada 6 fraksi yang menyatakan untuk dikeluarkan. Dua fraksi yang mendorong (ketidaksetujuan tersebut), kemudian satu fraksi yakni PKS setuju juga kalau (RUU LLAJ) ini menjadi usulan pemerintah. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup ya, sikap fraksi kita masing-masing. Kita tentunya menghargai itu," kata Legislator Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Untuk itu, dalam kesimpulan rapatnya, Supratman menegaskan bahwa RUU LLAJ dikeluarkan dalam RUU Prioritas 2023.
"Dari daftar Prolegnas yang kemarin, kita hanya mengeluarkan satu yakni RUU LLAJ," kata Supratman.
Selain RUU LLAJ, RKUHP yang sebelumnya juga masih masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023, dalam raker tersebut, juga dikeluarkan dalam daftar tersebut. Dikarenakan sudah disahkan dalam paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.