DPR: Jika Bermasalah, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer
- Edwin Firdaus
VIVA Politik – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Politikus PDIP itu mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tersebut kepada Deddy Corbuzier.
"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?" kata Hasanuddin di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Hasanuddin mengakui, memang dibolehkan memberikan pangkat trituler. Namun, dia mempertanyakan kapasitas Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat trituler.
Urgensinya, menurut Hasanuddin, ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas.
Dijerat hukuman militer
Dia lebih jauh menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," katanya.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Bahkan, apabila terjerat hukum, Deddy Cobuzuer dijerat hukuman militer.
Sebab, kata Hasanuddin, Deddy Corbuzier akan mendapatkan fasilitas serta gaji dari pemberian pangkat Letkol Trituler AD tersebut. Maka wajar jika Deddy Corbuzier harus mengikuti aturan militer.
"Haknya sekarang dia dapat gaji, dapat uang tunjangan, dapat uang perawatan. Perawatan itu apa, misalnya pakaian, kemudian juga dapat perawatan kesehatan, dapat asuransi Asabri," katanya.