Al Muzzamil Yusuf PKS Heran Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI
- Tangkapan Layar
VIVA Politik - YouTuber Deddy Corbuzier diangkat TNI jadi warganya dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. Selebritas itu dinilai punya sisi positif dan juga sebaliknya.
Anggota Komisi I DPR RI, Almuzammil Yusuf menilai pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuizer memiliki sisi positif, yaitu bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi dan berbagai keberhasilan TNI ke publik. Alasannya, karena Deddy aktif di media sosial.
“Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media, khususnya medsos dengan follower yang berjumlah besar,” kata Al Muzammil kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.
Namun, kata dia, yang jadi dilema atau permasalahan bila Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai influencer. Menurutnya, hal itu saat dialog dengan berbagai narasumber yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI. Dia mencontohkan hal-hal sensitif di publik seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Jika ada hal sejenis, ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi. Karena Deddy sudah masuk warga TNI. Terbukti ia terikat dengan Peradilan Militer,” jelas Anggota Fraksi PKS tersebut.
Dengan kondisi itu, Al Muzammil mengatakan Deddy tak bisa diproses di peradilan sipil jika tersangkut masalah hukum. “Jadi ada dilema kebebasan Deddy sebagai influencer dengan ketatnya aturan komando TNI. Mudah-mudahan hal ini sudah difikirkan dan dipertimbangkan oleh Pimpinan TNI dan Deddy,” ujarnya.
Selain itu, Al Muzammil mengatakan TNI sejauh ini dalam survei persepsi publik hampir selalu jadi lembaga yang paling dipercaya publik. Menurut dia, TNI sudah berhasil untuk melakukan kampanye terhadap lembaganya sendiri. “Saya belum bisa menangkap apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Al Muzammil menyebut pangkat letkol tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuizer itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Dia menyebut Pasal 5 Ayat (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: a. pangkat efektif dan b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Lalu, pasal 29 Ayat (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b.
(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.