Habiburokhman Sebut KUHP Baru Tak Berdampak ke Pariwisata RI
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, tidak berpengaruh bagi Pariwisata di Indonesia. Sebab, UU KUHP ini isinya sebagian besar sama dengan UU KUHP yang lama hanya saja ada sejumlah tambahan atau penyesuaian.
Mengenai pasal perzinahan yang dikhawatirkan banyak orang akan membuat wisatawan ogah datang ke Indonesia, menurut Habiburokhman, itu sebenarnya sudah diatur dalam UU KUHP lama. Aturan perzinahan di KUHP baru merupakan delik aduan dan tak sembarang orang dapat membuat laporan.
"Saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas, yaitu pasangan suami atau istri sahnya juga orang tua dari orang yang dituduh melakukan perzinaan. Begitu juga tadi pasal soal hidup bersama,"kata Habiburokhman, Jumat 9 Desember 2022
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa aturan ini tak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang beum menikah tetapi ingin mengunjungi Indonesia dengan pasangannya. Maka tak akan dikenakan delik pidana
"Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata Habiburokhman
Sehingga, adanya pasal ini menurutnya tidak akan memengaruhi wisatawan dan pariwisata tanah air. Dia meminta semua pihak untuk meluruskan informasi tidak benar mengenai KUHP ini.
"Yang paling penting kita jangan ikutan sebarkan hoaks ya, kita juga sama-sama justru meluruskan ke masyarakat intenasional. Karena kan ini pasti jadi amunisi oleh pihak-pihak yang berkepentingan merebut pasar pariwisata Indonesia, dihembuskan isu yang tidak benar. Ya kita luruskan," ujarnya
Habiburokhman mengatakan bahwa dirinya juga banyak mendapat telepon dari teman-temannya yang merupakan duta besar di berbagai negara. Dia mendapat kabar bahwa pemberitaan KUHP di RI ini menjadi sorotan di berbagai negara
"Bahkan sampai ada lawakan-lawakan di presenter tv mengatakan begitu, kalau tidak menikah ke Indonesia hati-hati ditangkap. Oh tidak mungkin itu terjadi, tidak mungkin ya," ujar Habiburokhman
Dia mengatakan, kalau orang asing dateng ke Indonesia, tidak menikah, tidur sekamar tidak akan ditangkap selagi tak ada laporan dari pasangan sah yang bersangkutan
"Enggak ada (ditangkap). Malah itu (kalau ditangkap) menjadi pidana kan. Tapi kalau ada pasangan suami atau istri WNI apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu kan sama seperti yang berlaku kemarin," ujarnya