Mahfud Minta Persiapan Para Jaksa Hadapi KUHP yang Baru Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta para jaksa mempersiapkan diri sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan dan diberlakukan pada tiga tahun mendatang.

"KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang, yaitu tanggal 6 Desember 2025; akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.

Selain itu, kata Mahfud, bagi para dosen yang turut hadir dalam kesempatan itu agar KUHP yang baru mulai diajarkan kepada para mahasiswa di perguruan tinggi. Kejaksaan sudah memulainya karena memang banyak perubahan, bukan hanya materi hukumannya tapi juga konstruksi berpikir kepidanaannya.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan, setelah KUHP disahkan, pemerintah melangkah secara cepat agar tidak hanya memperbaiki KUHP tetapi juga merevisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"KUHP itu hukum materiilnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita. Artinya, arah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," ujarnya.

Marwah Kejaksaan

Selain meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Mahfud juga selalu mengajak para jaksa untuk senantiasa menjaga marwah Kejaksaan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyetujui pernyataan Mahfud. Bahkan, katanya, Kejaksaan juga perlu mengedukasi dan menyosialisasikan KUHP sehingga masyarakat disuguhkan pada kepercayaan bahwa negara hukum tidak hanya menjadi pilihan penting tetapi pilihan satu-satunya untuk menuju negara hukum sesuai dengan amanat UUD 1945.

Gedung Kejaksaan Agung.

Photo :
  • VIVAnews/Maryadi

Mengenai persoalan hukum di Indonesia, Barita menjelaskan, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam memiliki peranan penting menjaga kepercayaan masyarakat.

"Masalah hukum yang terjadi pada kasus FS telah membuka mata dan hati kita betapa pentingnya peranan seorang Menko yang bisa menjaga kepercayaan masyarakat, tidak terjadi anarkis, tidak terjadi instabilitas, dan semua akhirnya berjalan pada roda koridor hukum yang relevan," katanya.

"Kejaksaan tidak merasa bahwa Komjak mengawasi, mencari-cari kesalahan dan melakukan upaya untuk mencari panggung, tapi Kejaksaan merasa yakin bahwa apa yang dilakuan Komisi justru memperkuat bahwa pengawasan sama pentingnya dengan tugas pelaksanaan kewenangan yang diatur oleh undang-undang," katanya.

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Photo :
Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Menjamin kepastian hukum

DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Pengaturan dalam KUHP saat ini sudah tidak relevan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan. 

"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana, memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

"DPR RI dan Pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarat,” ujarnya. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHP tersebut. Namun, sebelum meminta persetujuan, anggota Fraksi PKS menginterupsi untuk memberikan catatan terkait RKUHP. Saat ingin membacakan isi interupsi, Dasco langsung memotong pembicaraan interupsi tersebut.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan kriminalisasi di kasus Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024