Demokrat: KUHP Baru Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukum

Menkumham Yasonna Laoly dalam Pengesahan RKUHP di paripurna DPR-RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang jadi inisiatif pemerintah telah disahkan menjadi undang-undang. KUHP baru diharapkan sebagai arah baru dalam dunia hukum karena substansinya diklaim berbeda dengan KUHP lama.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo turut memberikan pandangannya mengenai KUHP baru tersebut. Menurutnya, pengesahan RKUHP di satu sisi harus jadi momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar.

Sebab, menurutnya, wajah hukum selama ini dalam tataran praksisnya bertolakbelakang dengan jati diri dan nilai luhur bangsa ini. Dia menyoroti potret hukum di Tanah Air selama ini penuh nuansa intimidasi yang dipertontonkan aparat penegak hukumnya.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Dengan adanya KUHP baru ini harus dibarengi perubahan mental penegak hukumnya agar wajah hukum kita makin cerah ke depannya," kata Sartono, Jumat, 9 Desember 2022.

Sartono Hutomo

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Pun, dia menambahkan sebaiknya KUHP yang baru dibarengi dengan perubahan mental para penegak hukumnya. Ia menilai, tanpa dibarengi itu, KUHP baru hanya akan jadi aturan tanpa wibawa.

"Perubahan mental penegak hukum urgen dilakukan agar hukum berjalan dengan nilai-nilai luhur bangsa ini," ujarnya.

Sartono juga mengatakan dengan KUHP baru, para penegak hukum bekerja atas kepentingan bangsa dan negara. Ia mengingatkan jangan sampai penegak hukum bekerja atas kepentingan kekuasaan.

"Penegak hukum harus lebih profesional dan mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam mengimplementasikan KUHP baru ini," tutur Sartono.

RKUHP sebelumnya disahkan DPR dan Pemerintah melalui rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Meski menuai protes atas sejumlah pasal, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan RKUHP jadi KUHP baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya