Jubir Tim Sosialisasi KUHP Tegaskan Perzinaan Hanya Dapat Diadukan Suami atau Istri

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries menegaskan bahwa hanya suami atau istri, bagi yang sudah terikat perkawinan, yang dapat membuat pengaduan terkait dengan pasal perzinaan dalam KUHP baru.

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Albert Aries dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Albert menekankan bahwa tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Dengan demikian, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Ilustrasi sidang Paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Ia memandang bahwa klarifikasi tersebut perlu menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Kekhawatiran turis dan investor

Sebenarnya, kata Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Kalaupun akhirnya terbukti, terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

"Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, kondisi ini juga tidak akan berubah," tuturnya.

Ia menilai wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan pada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal itu, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

Sejumlah wisatawan mancanegara mengunjungi objek wisata di Bali. (IlustrasI)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Penghormatan nilai-nilai keindonesiaan

Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses. Oleh karena itu, keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.

"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun," kata Albert.

Dengan demikian, Albert meyakinkan agar para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

"So, please come and invest in remarkable Indonesia!" ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya