DPR Minta Hotman Paris Tidak Khawatir Soal Kumpul Kebo di KUHP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons pernyataan pengacara kondang Hotman Paris mengenai pidana kumpul kebo dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah. 

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Dia meminta Hotman tidak khawatir, sebab pasal-pasal itu sifatnya aduan yang baru diproses bila ada yang mengadu. Lagi pula, pengadu juga sudah diatur yakni tidak sembarang orang. Melainkan orang terdekat yaitu pasangan suami istri atau orangtua. Demikian disampaikan Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis 8 Desember 2022.

Politikus Gerindra itu menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. Hotman menilai bahwa banyak pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR, tidak memiliki logika hukum.

Petinggi Gerindra Tepis Isu Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024: Kami Kategorikan Hoaks

“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang Zinah dan Kumpul Kebo atau Hidup Bersama,” kata Habiburokhman.

Real Count Gerindra: Andra-Dimyati Sapu Bersih Suara di 6 Wilayah Banten, Airin-Ade Cuma 2

Dia mengakui, pengaturan tentang zinah di KUHP yang baru ini diperluas. Sementara yang baru diatur sama sekali adalah soal kumpul kebo.

Namun, tegas Habiburokhman, hal ini dilakukan setelah menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR. 

“Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius,” kata Habiburokhman.

Karena itu, ia meminta Hotman Paris tak khawatir bahwa pasal-pasal tersebut akan menjadi biang tindakan anarki ke depannya.

“Larangan zinah dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor. Dan, yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami isteri atau orangtua,” imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya