Laporkan Anies ke Bawaslu, Husni Jabal: Jika Dibiarkan, Jadi Preseden Buruk

Anies Baswedan saat safari poiitik di Aceh.
Sumber :
  • Twitter @aniesbaswedan

VIVA Politik - Bakal calon presiden atau capres dari Partai Nasdem Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dilaporkan Koordinator Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) Husni Jabal.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Husni menjelaskan pihaknya melaporkan Anies atas dugaan curi start kampanye Pemilu 2024. Dia menilai eks Gubernur DKI Jakarta itu sudah memanfaatkan rumah ibadah saat lakukan safari politik di Aceh. 

Dia juga mengklaim sudah melengkapi bukti berkas laporannya terhadap Anies ke Bawaslu. Laporan itu juga menurutnya sudah diserahkan langsung ke Bawaslu. 

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata, Husni Jabal dalam keterangannya yang dikutip dari tvonenews, Kamis, 8 Desember 2022.

Anies Baswedan saat kegiatan jalan pagi di Banda Aceh, Sabtu

Photo :
  • FB Anies Baswedan
Anies-Ganjar Kalah, Pilpres 2024 Panggung Politik Prabowo jadi RI 1

Baca Juga: Anies Dilaporkan Gegara Safari Politik di Aceh, Bawaslu: Belum Diterima

Husni mengatakan langkahnya yang melaporkan Anies sebagai hak warga negara karena dilindungi UU. "Untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," lanjut Husni. 

Dia mengatakan pihaknya sudah mengisi formulir B1 agar dugaan colong start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu bisa segera ditindaklanjuti Bawaslu. 

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," katanya. 

Dia mendesak Bawaslu bertindak untuk memproses laporannya. "Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan adanya laporan terhadap Anies. Namun, kata dia, laporan tersebut masih belum diterima Bawaslu karena belum lengkap.

Pihak Bawaslu juga memberikan batas waktu kepada pelapor sejak 7 hari peristiwa pelanggaran yang dimaksud.

"Ada, namun masih belum lengkap. Jadi, belum diterima," kata Rahmat saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 8 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya