KUHP yang Baru Berlaku Efektif Setelah 3 Tahun

Menkumham Yasonna Laoly dalam Pengesahan RKUHP di paripurna DPR-RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa KUHP yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022, akan berlaku efektif setelah 3 tahun resmi diundangkan. 

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Dalam hal ini, maka pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama 3 tahun tersebut.

"Semua ini ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Yasonna menjelaskan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Menurut politisi PDIP ini, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Yasonna mengakui, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dinilai kontroversial. Seperti pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Lebih jauh dia menegaskan, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Karena itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum.

Dia tidak mempermasalahkan, apabila terdapat masyarakat yang melakukan judicial review (JR)  ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP baru.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata Yasonna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya