Sudah Disahkan, DPR RI Tidak Temui Pendemo Tolak RKUHP

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Politik – DPR RI menyatakan tidak akan menemui para demonstran yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang kini sudah disahkan menjadi Undang-undang KUHP.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terima kasih, sementara tidak, karena kami sudah sahkan,” kata Lodewijk.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Pengesahan RKUHP di DPR-RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Golkar itu menyarankan kepada para demonstran yang menolak KUHP baru, agar menempuh mekanisme hukum. Yakni dengan cara mengajukan gugatan ke judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

“Biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan tntunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Sebab, kata Lodewijk, proses revisi KUHP ini telah menempuh waktu yang tidak sebentar. Lebih jauh dari pada itu, sosialisasi mengenai KUHP ini pun sudah dilakukan dan terus berjalan.

“Jadi biarkan mereka, lanjut kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain. Oke?” imbuhnya.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024