Gerbang Kantor Gubernur Aceh Ditutup dengan Papan Penolakan RKUHP
- Istimewa
VIVA Politik – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, mengirim papan spanduk ke depan kantor Gubernur Aceh dan DPR Aceh. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.
Seperti diketahui, DPR RI baru saja mensahkan RKUHP, dalam paripurna Selasa 6 Desember 2022. Pengesahan sudah mendapat persetujuan fraksi-fraksi, walau ada catatan seperti dari Demokrat.
"Aksi ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, Selasa, 6 Desember 2022.
Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI seluruh Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.
Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku, maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya.
"Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," katanya.
Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah," tutur Juli Amin.
Sementara itu, Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri berharap Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut," ujar Rahmat.