RKUHP Disahkan Besok, Aliansi Nasional Ancam Kepung Gedung DPR
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Politik – Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menolak tegas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencana disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa besok, 6 Desember 2022.
Direktur LBH Jakarta Citra Referendum mengatakan bahwa pihaknya akan kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi untuk menolak pengesahan RKUHP. Sebab, banyak ditemukan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
"Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKUHP sampai besok," kata Citra saat ditemui di sela-sela Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Citra menyesalkan Pemerintah dan DPR yang dianggap egois karena tidak mendengarkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap RKUHP bermasalah. Menurut Citra, jika DPR tetap mengesahkan RKUHP maka DPR dan pemerintah dinilainya telah mengkhianati rakyat.
"Jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah menghianati rakyat Indonesia," imbuhnya.
Ada sebanyak 21 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang melakukan aksi didepan, DPR, yakni YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, BEM Kema Unpad, Greenpeace Indonesia, BEM SI Kerakyatan, HRWG, BEM UI, BEM STH Indonesia Jentera, serta Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Imparsial, KontraS, Walhi, ICEL, PBHI, HuMa, LBHM, Dompet Dhuafa, Bangsa Mahasiswa, YIFoS Indonesia, dan AMAN.
Diketahui, Pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terakhir kali membahas draf RKUHP pada 24 November 2022, disaat yang sama pihak Komisi III DPR sepakat untuk membawa draf tersebut ke rapat paripurna yang direncanakan pada Selasa 6 Desember 2022 besok.
Berdasarkan data dalam situs resmi DPR, disebutkan bahwa salah satu agendanya yakni pengambilan keputusan atas RKUHP. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan informasi tersebut, dan mentakan besar kemungkinan mengenai lembahasan RKHUP tersebut akan dibahas dirapat Paripurna.
“Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mempersilahkan kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan isi draf final RKUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.
"Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menteri asal PDIP itu menambahkan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Lebih jauh dari itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
"Ini sudah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder," ujarnya.
Kendati begitu, Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.
"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," kata Yasonna.