RKUHP Sudah Selesai Tak Ada Revisi, Tinggal Disahkan
- Istimewa
VIVA Politik – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa DPR sudah selesai membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Maka dari itu, dia memastikan bahwa tak akan ada lagi pembahasan soal regulasi umum hukum pidana tersebut.
“Karena sudah disetujui dalam tingkat satu, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Dasco menerangkan, bahwa Komisi III DPR dan pemerintah juga telah membahas seluruh pasal RKUHP secara seksama. Bahkan, klaim dia, pasal-pasal yang selama ini dinilai kontroversial juga sudah disesuaikan.
“Pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kami sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak,” ujarnya
Kendati begitu, Dasco mempersilahkan jika masih ada kelompok masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa mengenai RKUHP. Sebab, kata dia, kebebasan menyatakan pendapat sudah diatur dalam konstitusi.
Namun Dasco tak bisa memastikan apakah pimpinan DPR akan melakukan audiensi dengan para pendomo tersebut.
DPR dijadwalkan akan menggelar sidang paripurna pada Selasa besok. Apakah sekaligus akan mensahkan RKUHP yang telah selesai di tingkat pertama, Komisi III, masih belum bisa dipastikan. Meski ada kemungkinan disahkan.