Wajar Pengusaha Keberatan UMP 2023 Naik, PDIP: Silakan Digugat Tapi Jangan Anarkistis

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai wajar  jika ada pihak yang keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Menurut Rahmad, wajar ada keberatan kenaikan UM, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang sulit.

"Keberatan (dari pihak-pihak yang menolak besaran kenaikan UMP) harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan. Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi," kata Rahmad dalam keterangan pers diterima awak media Jumat, 2 Desember 2022.

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Photo :

Politisi PDIP itu mengatakan tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. 

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

"Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada. Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Rahmad.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. 

Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida pada Selasa.

Dalam pernyataannya, dia juga mengajak semua pihak untuk menaati keputusan gubernur terkait penetapan UMP 2023 dan mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Jawa Timur menyatakan bahwa kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus disesuaikan dengan kondisi global yang berdampak ke sektor usaha di dalam negeri.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Batu Suryo Widodo kepada ANTARA di Kota Batu, mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi perhatian kalangan pengusaha terkait kenaikan UMK tersebut.

"Dalam menentukan UMP atau UMK, ini tidak boleh mencari siapa yang menang. Kita harus melihat kondisi global seperti apa," kata Suryo.

Suryo menjelaskan kondisi global saat ini memberikan pengaruh terhadap kinerja ekspor akibat perang antara Ukraina dengan Rusia. Selain itu, dampak dari adanya pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona juga masih berpengaruh.

Menurutnya, selain dua hal tersebut, situasi ke depan di dalam negeri yang memasuki tahun politik, juga akan berpengaruh terhadap dunia usaha. Oleh karena itu, dalam menentukan UMK harus dilakukan secara bijak dan cermat.

"COVID-19 selama dua tahun, kemudian ekspor kita terganggu resesi dunia dan dampak perang Ukraina serta Rusia itu memberikan dampak. Selain itu, juga situasi ke depan tahun politik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya