UU IKN Direvisi, Anggota DPR Minta Publik Tidak Spekulasi: Masih Prematur

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Baru disahkan, namun Undang-undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN, sudah direncanakan untuk direvisi. Anggota DPR meminta tidak ada spekulasi, karena prosesnya masih jauh.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus meminta publik tidak berspekulasi terlebih dahulu terkait revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Publik jangan berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN karena hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut. Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur untuk di bicarakan," kata Guspardi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi tinjau pembangunan infrastruktur IKN

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Dia mengaku belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi UU IKN. Menurut dia, RUU IKN memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu," ujarnya.

Dia menjelaskan setelah Surpres diterima pimpinan DPR, lalu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diberikan pada Badan Leguslasi (Baleg) DPR agar ditindaklanjuti.

Guspardi belum bisa memastikan tentang mekanisme pembahasan revisi UU IKN, misalnya apakah akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas Baleg DPR saja.

"Semuanya tergantung hasil pembahasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya ke Pansus," katanya.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan UU IKN untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana

Yasonna menjelaskan sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Dia mengatakan materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Baleg DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU IKN dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. (Ant)

Ilustrasi garis polisi.

Bentrokan di Tanah Abang Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Tengah Identifikasi 30 Terduga Pelaku

Polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait peristiwa bentrokan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024