Revisi UU, Mardani Ali Sera PKS Dukung ASN Tak Punya Hak Pilih

Anggota DPR sekaligus Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Twitter @MardaniAliSera

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengungkapkan pihaknya mendukung dibahasnya revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghapuskan hak pilih bagi mereka. Menurut Mardani, hal tersebut demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi: Pergub Poligami Buat Lindungi Keluarga ASN

Mardani yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut, menjelaskan bagaimana relasi politik dan profesionalitas ASN yang harus dijaga.

“Tidak boleh ada politisasi, tidak boleh jadi bendera (berafiliasi partai), jangan, merit sistem. Bahkan kita mendorong betul betul bagaimana kita punya kelenturan, teman-teman ASN itu basisnya diprofesionalitasnya bukan strukturalnya tapi dikapasitas fungsionalnya,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Ulama Ini Sebut Poligami Bukan Sunnah, karena...

Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan, ke depan ASN sangat memerlukan knowledge yang cukup demi bisa bersaing dengan majunya birokrasi di negara-negara tetangga. Menurut Mardani, salah satu basis kemajuan negeri yakni birokrat-birokrat yang professional, fungsional, tapi dilindungi dari beragam kepentingan politik.

“Karena kalau semua di politisasi kasian. Negeri ini terlalu besar, Pak Habibie (Presiden RI ke-3) mengatakan we are not a country, we are continent kita bukan negeri, kita benua, dan kita (bisa) kaya India kenapa bisa kokoh karena ASN-nya itu betul-betul menjaga profesionalitas dan solidaritas dari bangsa. Kita perlu ASN yang seperti itu,” bebernya.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

Mardani menambahkan, pihaknya sedang membahas soal Revisi UU ASN ini dan terus akan menginformasikan mengenai update terbarunya. 

“Saya termasuk pendukung ASN yang tidak perlu memiliki hak pilih biar betul-betul fokus, mereka punya tugas yang jauh lebih besar ketimbang suara (hak pilih),” katanya.

PJ Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (kiri) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Jakarta: Seakan-akan Kami Izinkan Poligami, Sama Sekali Tidak!

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi merespons peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025