PPP: Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan Walau Berdalih HAM
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA Politik – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Banten yang mengesahkan pernikahan pasangan beragama Islam dengan Kristen. Awiek menekankan bahwa pernikahan beda agama adalah haram berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Awiek menegaskan bahwa Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU. Awiek pun menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.
"Artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Selasa, 29 November 2022.
Aweik juga menjelaskan mengenai Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyebut tegas bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama.
"Bahwa sampai saat ini pasal 2 dan pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan di mana dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Awiek.
Awiek juga mengatakan undang-undang tentang perkawinan ini sejalan dengan Deklarasi Kairo. Dalam deklarasi tersebut, bahwa perkawinan merupakan suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.
"Deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara," ujarnya.
Sementara keberadaan Pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, diterangkan Awiek, menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara termasuk umat Islam untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.
Undang-undang tentang perkawinan itu, kata Awiek, juga selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo hingga Fatwa MUI. Karena itu, tekan Awiek, pernikahan beda agama difatwakan bahwa hukumnya haram.
"Bahwa UU perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan Konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama Haram hukumnya," kata Awiek.
Awiek menambahkan bahwa saat ini UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut MUI bersama dewan dakwah ikut sebagai pihak terkait untuk meng-counter judicial review tersebut.
"Karena itu kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah dan membenarkan fatwa MUI, fatwa Muhammadiyah dan Fatwa NU. Lalu akan melakukan serangan dengan melakukan judicial review terhadap UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan mencatatkan pernikahan itu.
"Memberi izin kepada kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan AD dan CM tersebut ke dalam register perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, kemudian menerbitkan akta perkawinannya," demikian bunyi Penetapan PN Tangerang yang dikutip awak media.
Kedua pasutri itu adalah sama-sama WNI. Pasangan pria, AD menikahi kekasihnya, CM di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022.
Pernikahan tersebut kemudian dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore) No Entry 1120697, yang ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar.