DPR Sebut Habib Rizieq Dirugikan KUHP Lama

Kompleks Gedung MPR DPR. (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Politik - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibahas DPR dengan pemerintah akan segera disahkan. DPR memastikan pasal merekayasa kasus sudah dimasukkan dalam RKUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapan agar pasal tersebut dalam RKUHP bisa melindungi masyarakat dari kasus yang direkayasa aparat penegak hukum.

"Memalsukan barang bukti dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru. Pasalnya, nanti dicek ya. Tapi, yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Pun, dia mengatakan pihaknya bukan hanya menyerap aspirasi dari masyarakat. Namun, sudah berupaya formulasikan pasal baru yang ada dari masyarakat. 

Habiburokhman Gerindra Anggota DPR Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Politikus Gerindra itu berharap tak ada pihak yang keberatan dengan RKUHP yang akan disahkan tersebut. DDia bilang, DPR selaku legislatif ingin perbaharui payung hukum yang sebelumnya sudah usang.

Dia menyebut ada penilaian bahwa KUHP lama lebih banyak menyengsarakan masyarakat selama ini.

"Jadi, saya harap disahkan kita harus menghentikan harus mencabut KUHP bikinan penjajah Belanda,” ujarnya.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Lebih lanjut, dia mencontohkan beberapa pihak yang dirugikan KUHP lama. Menurut dia, hal itu antara lain  eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Edy Mulyadi yang dianggap sudah menyebarkan kebohongan meski tak menimbulkan kerusuhan. "Mereka dipidana dengan UU 146 yang 1 paket dengan KUHP yang lama," tuturnya.

Namun, kata dia, dengan KUHP baru nanti, pihak yang dituduhkan menyebarkan kebohongan mesti dibuktikan.

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029

Bendera berwajah Habib Rizieq di aksi 411

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sudah Clear

Lima Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Ini Namanya

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan pihaknya tak akan membuka lagi RKUHP. Dia menekankan, RKUHP akan segera diundangkan lantaran DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah menyepakati draf RKUHP terbaru.

“Prinsip RKUHP relatif sudah clear. Tidak (ada pembahasan lagi nantinya),” kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. 

Namun, dia mengaku belum bisa  dapat memastikan kapan RKUHP disahkan. Menurut dia, mekanisme di DPR masih berjalan setelah Komisi III DPR dan pemerintah sepakat dengan RKUHP.

Dia bilang Komisi III DPR akan menyurati pimpinan DPR. Kemudian, dari pimpinan DPR selanjutnya akan lakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan kapan RKUHP disahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya