Guspardi DPR: Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlaku Kecuali di Papua

Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini masih berlaku kebijakan moratorium pemekaran daerah atau DOB di seluruh wilayah Indonesia kecuali di Papua. Menurut dia, masih banyak tuntutan, harapan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat di daerah untuk dilakukan pemekaran.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Hingga saat kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali di Papua," kata Guspardi, dalam keterangannya, Selasa, 29 November 2022.

Dia menjelaskan di Papua sudah dilakukan pemekaran 4 provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Dengan demikian, terdapat 6 provinsi di tanah Papua karena sebelumnya sudah terbentuk 2 provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

“Kenapa Papua bisa dimekarkan? Karena didasari kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di mana dalam undang-undang tersebut bersifat 'lex specialis' sehingga memberikan perhatian khusus untuk Papua," tutur politikus PAN tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI
Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Menurut dia, merujuk UU Otsus Papua, Pemerintah dan DPR diberikan amanat untuk bisa melakukan pemekaran. 

"Nah, 4 provinsi yang baru dimekarkan di Papua tersebut adalah hak inisiatif dari Komisi II DPR RI. Walaupun sebenarnya sudah lama disampaikan terkait rencana pembentukan provinsi baru di Papua ini,” lanjut Guspardi.

Pun, dia menambahkan, dari hasil kunjungan Komisi II DPR ke daerah yang akan dimekarkan di Papua, terlihat sudah sangat siap. Hal ini karena sudah merencanakan pemekaran sejak 20 tahun lalu. 

Apalagi, kata dia, Mendagri Tito Karnavian sudah dan akan mempersiapkan pejabat Gubernur. Kemudian, pejabat Gubernur akan membentuk Sekda, OPD, APBD dan sebagainya.

"Pemekaran itu bertujuan agar pelayanan publik itu semakin baik, dekat dan mudah. Begitu juga bidang kesehatan dan diharapkan bisa memacu perkembangan ekonomi, di mana selama ini mereka (Papua) merasa jauh tertinggal dengan daerah lain," jelasnya.

"Dengan adanya 4 provinsi baru ini, tentu ada harapan. Dan, akan terjadi percepatan pembangunan dan kesetaraan dengan daerah lain baik dalam hal pendidikannya, SDM, kesehatannya, pertumbuhan ekonominya maupun infrastrukturnya," tutur Guspardi.

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dia menambahkan dengan wilayah pemekaran yang sampai hari ini sulit berkembang, pemerintah pusat diingatkan harus lakukan evaluasi terhadap daerah-daerah tersebut. Dengan evaluasi tersebut, dia berharap pemerintah pusat bisa menemukan faktor penyebab DOB tidak berkembang dan solusi-solusi untuk mengatasinya.

"Kita minta masyarakat di berbagai daerah tetap bijak menyikapi kebijakan moratorium bagi seluruh kabupaten/
kota dan provinsi," sebutnya.

Dia bilang saat masyarakat menginginkan daerahnya dimekarkan, agar tetap mempersiapkan masing-masing sejak dini. "Melengkapi semua persyaratan prinsip dan teknis pemekaran daerah, meski moratorium pemekaran belum dicabut," ujarnya.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024