RKUHP Dikebut dan Segera Disahkan, Pakar: Untuk Menumpulkan Demokrasi

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan melalui paripurna dalam waktu dekat. DPR dan pemerintah diminta menunda pengesahan RKUHP karena masih terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik cara DPR dan pemerintah yang mengebut untuk segera mengesahkan RKUHP. Dia menyoroti demikian karena mempertanyakan cara tersebut yang terkesan otoriter dengan mengaitkan dominasi oligarki.

"Memang rezim sekarang hendak ngebut mengesahkan UU yang bermasalah untuk menumpulkan demokrasi. Semua hendak menggunakan dominasi oligarki dan rezim otoriter ini untuk mengesahkan UU," kata Feri kepada VIVA, Jumat malam, 25 November 2022.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Dia menyebut RKUHP yang akan disahkan sebagai fase awal runtuhnya demokrasi. Ia mencatat ada beberapa pasal seperti salah satunya pasal 256 yang menyangkut ancaman pidana penjara bagi pihak yang berunjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.

Photo :
  • Istimewa
Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Lalu, pasal 218 dan 220 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden. "Sepertinya memang tujuan utamanya ya pasal-pasal tersebut," jelas dosen Universitas Andalas tersebut.

Dia meminta agar RKUHP sebaiknya ditunda. Pun, jika tak bisa maka pasal-pasal krusial bermasalah tersebut selayaknya dihapus.

"Harusnya ditunda atau hapuskan saja pasal-pasal bermasalah. Niatnya memang mau menggunakan UU ini untuk membungkam orang," ujarnya.

Penjelasan DPR

Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Kemenkumham sepakat RKUHP sudah diputuskan dalam pembahasan di tingkat satu pada Kamis kemarin, 24 November 2022. DPR paham potensi ada gejolak dari masyarakat karena RKUHP mau disahkan dalam paripurna.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir bersyukur pembahasan poin-poin krusial RKUHP bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai.

Adies bilang, pemerintah sudah berupaya mengakomodir sebagian besar seluruh keinginan dan masukan baik dari masyarakat, akademisi dan juga Komisi III DPR RI. Dia menyebut ada beberapa yang didrop. 

Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Photo :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Lalu, ada juga beberapa pasal yang dihilangkan. Pun, ada juga pasal yang disempurnakan. Meski demikian, ia paham ada sebagian masyarakat yang belum puas atas RKUHP.

Menurut dia, DPR dan pemerintah sadar untuk menuju kesempurnaan itu sulit. Namun, dia mengklaim RKUHP saat ini yang sudah disepakati ke tingkat dua atau paripurna adalah yang terbaik. 

“Menurut kami, inilah RUU KUHP yang terbaik. Yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak, kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya