DPR Sebut Pelat Khusus Anggota Biar Publik Mudah Mengawasi

Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI.
Sumber :
  • Instagram @plat_dinas_official

VIVA Politik – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun menyebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus, untuk anggota DPR dalam rangka kontrol publik. Ia membantah keras bila pelat nomor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR dituding untuk gaya-gayaan. 

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

"TNKB tersebut bukan hanya untuk gaya-gayaan, mewah-mewahan, tetapi lebih pada adanya kontrol publik atas anggota dewan," kata Adang dikutip awak media, Jumat, 25 November 2022. 

Adang menjelaskan, sejatinya, pelat nomor khusus tersebut menjadi identitas anggota DPR yang bersangkutan. Hal ini karena dalam TNKB tersebut, terdapat nomor anggota atau kode jabatan anggota DPR. 

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Dengan begitu, terang Adang, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui dan mengidentifikasi apabila pengguna TNKB khusus melakukan pelanggaran di jalan raya.

"TNKB ini tujuannya untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum," ujarnya.

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Selain itu, menurut Adang, pelat nomor khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota DPR. Dengan adanya TNKB ini, klaim dia, mobilitas anggota dewan lebih mudah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Lagipula, lanjut anggota Fraksi PKS ini, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagaimana termuat dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

"Kami mengharapkan adanya TNKB khusus, maka kinerja anggota DPR semakin meningkat," katanya.

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025