Pemerintah Usul 7 Substansi RKUHP Diubah, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA Politik - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Kamis, 24 November 2022. Hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Dalam paparannya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan pada 7 substansi dalam RKUHP berdasarkan sejumlah masukan.
"Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi," kata Eddi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Eddi menyampaikan ke-7 subtansi itu, pertama, reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Lalu, kedua, kata dia, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan. Pun, ketiga, mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan.
Selanjutnya, keempat, lanjut Eddi, perubahan jangka waktu berkalu RKUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan. Kemudian, kelima, reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, DPR, dan DPD.
Keenam, Eddi menyampaikan pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat; dan ketujuh, yakni harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016.
Kemenkumham sebelumnya dalam pembahasan dengan Komisi menjelaskan arti makar dalam draf RKUHP terbaru dengan 'serangan'. Perubahan itu disampaikan Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 November 2022.
Dalam draf RKUHP per 9 November 2022, dalam pasal 160 menjelaskan, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.”
Namun, dalam pasal 160 draf RKUHP terbaru, per tanggal 24 November 2022, kata suatu perbuatan' diganti menjadi 'serangan'.