Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan
- Istimewa
VIVA Politik – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengganti penjelasan makar dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menjadi kata “serangan”.
Perubahan tersebut disampaikan Wamenkumham Eddy Hiariej, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 November 2022.
Sebelumnya, dalam draf RKUHP per tanggal 9 November 2022, dalam pasal 160 menjelaskan, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.”
Tetapi, dalam Pasal 160 draf RKUHP terbaru, per tanggal 24 November 2022, kalimat “suatu perbuatan” diganti menjadi “serangan”.
Eddy mengatakan, perubahan tersebut merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XV/2017 halaman 156, poin 3.13.9. Dengan mengganti frasa “suatu perbuatan” menjadi “serangan”, maka seorang hanya dapat dijatuhi tindak pidana makar bila yang bersangkutan telah melakukan tindakan serangan dan telah timbul korban secara nyata.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III Taufik Basari mengapresiasi keputusan pemerintah. Karena mau secara tegas mendefinisikan makar sebagai serangan.
“Terima kasih sekali lagi masukan yang kami sampaikan kepada pemerintah juga sudah diakomodir sehingga makar sesuai dengan maksud orisinalitasnya, yaitu serangan. Ini menurut saya merupakan suatu kemajuan,” kata anggota yang karib disapa Tobas.
Menurut politikus Partai Nasdem tersebut, perubahan dalam Pasal 160 itu dapat menjadi jaminan agar kebebasan berpendapat tidak dibatasi oleh pasal terkait makar.
“Dengan mengakomidir masukan untuk menjelaskan makar sebagai serangan, ini adalah bentuk etikat baik kita menjaga demokrasi,” imbuhnya.