DPR Dorong Pemerintah Ajukan Banding Putusan WTO soal Ekspor Bijih Nikel

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA Politik – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru menyoroti kalahnya Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020. Gus Falah, begitu ia karib disapa, menegaskan, Pemerintah Indonesia harus melawan putusan WTO itu melalui proses banding. 

Gerindra Tuding PDIP Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

“Hanya ada satu kata terhadap putusan WTO: Lawan! Pemerintah harus mengajukan banding, jangan mau tunduk [kepada keputusan WTO],” kata Gus Falah, dalam keterangannya diterima awak media, Kamis, 24 November 2022. 

Ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia dalam mengelola sumber daya alam, katanya. Peningkatan nilai tambah nikel melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, menurutnya, tak bisa ditawar lagi.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Ilustrasi smelter nikel.

Photo :
  • Istimewa

Dia menekankan, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi nikel menguntungkan perekonomian Indonesia dibandingkan mengekspor bahan mentah terus-menerus. “Dan ingat, peningkatan nilai tambah adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang harus kita jalankan,” katanya.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Apalagi, kata politikus PDIP itu, Indonesia juga mau mengembangkan ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target nol emisi karbon pada tahun 2060. Untuk itu, hilirisasi nikel secara masif dan konsisten harus dilakukan. 

“Jadi, sekali lagi, lawan putusan WTO itu demi kedaulatan ekonomi kita,” kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur X tersebut.

Ilustrasi Smelter nikel.

Photo :
  • vstory

Larangan ekspor bijih nikel itu merupakan hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592. Final panel report tersebut sudah keluar pada 17 Oktober 2022. Dalam putusan WTO itu dinyatakan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Pemerintah Indonesia, sebagaimana dinyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin, 21 November, berkomitmen mengajukan banding atas putusan WTO itu. Pemerintah juga menegaskan bakal terus mempertahankan kebijakan hilirisasi nikel dengan cara mempercepat proses pembangunan smelter di dalam negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya