Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Fraksi Nasdem Abstain

Kompleks Gedung MPR DPR. (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Politik - Mayoritas fraksi partai politik pendukung pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Debat Sengit dengan Pramono soal Balai Kota Pindah ke Jakut, Ridwan Kamil: IKN Itu Datang dari Imajinasi

Namun, dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat yang menolak revisi RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Adapun Fraksi Nasdem, meksi dalam barisan pendukung pemerintah, belum mengambil keputusan alias abstain.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Surya Paloh, HUT Partai Nasdem ke-11

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

"Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain," kata Supratman.

Sementara, Yasonna mengatakan, revisi UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam rapat.

Menurut dia, perubahan UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Menurut Politikus PDIP itu, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna

DPR diketahui sudah mengesahkan UU IKN dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022. UU yang diusulkan pemerintah tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari provinsi Jakarta ke Kalimantan Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya