Karena Arahan Presiden, Ajukan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Menkumkam Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Politik – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden, yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Yasonna menjelaskan sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Presiden Jokowi tinjau pembangunan infrastruktur di IKN

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Dia mengatakan materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

"Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN," ujarnya.

Transformasi digital

Menurut dia, pemerintah mengajukan agar perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Yasonna menjelaskan pemerintah juga mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023.

"Arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 25 Agustus 2022 untuk menyiapkan RUU tersebut, sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," tuturnya.

Pengadaan barang dan jasa

Keberadaan RUU tersebut, katanya, sangat penting karena selama ini belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, UU yang terkait pengadaan barang dan jasa antara lain Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya