Di RUU PPSK, Dewan Koperasi Tolak Diintervensi oleh OJK
VIVA Politik – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai, tidak tepat kalau dalam Rancangan Undang-undang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR, OJK memiliki kewenangan intervensi organisasi koperasi.
Ketua Umum Dekopin, Dr. Sri Untari Bisowarno, mengatakan, koperasi memiliki aturan tersendiri dan organisasinya berbeda dengan yang lain.
"Padahal koperasi merupakan self regulated organization, yang berasal, dari, dan untuk anggota. Bahwa kewenangan tertinggi dalam kelembagaan koperasi adalah hak anggota sebagai pemilik," kata Sri Untari, dalam keterangannya, dikutip Selasa 22 November 2022.
Itu diapaparkannya dalam Forum Group Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita, Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa perwakilan juga hadir secara hybrid. Seluruh gerakan koperasi, sebutnya, keberatan OJK terlibat dalam penyelenggaraan organisasi koperasi.
Jelasnya, dalam draft RUU tersebut OJK bisa intervensi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Sementara dalam koperasi, anggota adlaah pemilik tertinggi dalam struktur kelembagaan koperasi.
"Hari ini dewan koperasi Indonesia siap melakukan gerakan advokasi melindungi koperasi-koperasi kecil yang terancam keberadaannya akibat intervensi OJK," lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur itu.
Dwi Sucipto, Ketua Bidang Teknologi Informasi Dekopinwil Jawa Timur, juga menegaskan penolakan terhadap draft tersebut. Dia menjelaskan, dalam Pasal 182, 188, 192, dan 199 secara gamblang memaparkan keterlibatan OJK dalam koperasi.
"Kalau melihat ini semua koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam ini wajib izin OJK. Satu Indonesia ini akan terdampak. Pasal 199, OJK melakukan penilaian kelayakan kemampuan kepatutan calon pengawas pengurus KSP skala besar. Kalau skala kecil mencari pengurus saja sudah sulit, apalagi dilakukan fit and proper test," jelas Dwi Sucipto.
Manajer Koperasi MAN Sejahtera Jawa Timur, Ayubi Hosin menjelaskan kalau banyak koperasi yang benar-benar menerapkan values bases cooperative management.
"Koperasi pada dasarnya adakah milik rakyat kecil. Kalau koperasi lalu anggotanya hanya segelintir orang, itu menurut saya bukan misi koperasi. Kalau ada hal-hal demikian itu bukan salah koperasinya tapi izin orang tersebut yang dicabut," katanya.
Terhadap protes itu, anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya akan mengakomodir masukan dari Dekopin tersebut. Sehingga RUU PPSK ini tidak menciderai prinsip dan jati diri koperasi.
"Perlu pengawasan eksternal yang kredibel tetapi tidak boleh merusak jati diri koperasi. Sebagai organisasi yang bersifat swatata yang dimiliki, dikendalikan, dan digunakan oleh, dari, dan untuk anggotanya," jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terutama terhadap munculnya lembaga milik perorangan tetapi mengatasnamakan koperasi. Lantas membuka praktik simpan pinjam, namun berpotensi munculnya penyelewengan sehingga merusak gerakan koperasi itu sendiri.
Dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang diwakili oleh Nur Fajar mengucapkan apresiasi antas kontribusi gerakan koperasi Indonesia.
"Kriterianya tentu Koperasi yang bersifat open look yang terbuka kepada masyarakat itu diawasi oleh OJK. Untuk koperasi yang masih melayani anggota itu pengawasan dari internal koperasi dan masing-masing harus menyampaikan laporan kepada menteri," paparnya.