Teddy Gusnaidi: Masyarakat Boleh Jadi Bandar untuk Pasangan Capres-Cawapres

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Isu keberadaan bandar politik yang menyediakan dana untuk urusan capres-cawapres di Pemilu 2024 tengah jadi sorotan. Isu kembali mencuat meski belum diketahui kebenarannya.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan dalam setiap pemilu seperti pilpres tak bisa dipisahkan dari kampanye yang butuh uang besar.

"Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye," kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 21 November 2022.

Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Ilustrasi Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sudah tercoblos di Pilpres 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dia mengatakan sesuai aturan UU, dana kampanye berasal dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dari pihak lain. Pun, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah. 

Polisi Blak-Blakan Bandar Doyan Jual Sabu di Jakarta karena Cuan Banget, Segini Keuntungannya

"Jadi, hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain," tutur Teddy.

Menurut dia, jika itu yang dinamakan bandar maka tak masalah karena dibolehkan dalam UU. Dia mengatakan dalam persoalan ini, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas.

Dengan demikian, menurutnya jangan sampai salah tafsir bahwa seolah-olah pasangan calon yang tak boleh dapat dana dari pihak lain mesti sembunyi-sembunyi dapatkan dana demi kampanye.

"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya