Wapres Sebut Jokowi Tidak Lama Lagi Umumkan Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

Wakil Presiden Maruf Amin bersama Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dan Ketua Baznas Noor Achmad dalam acara Silaturahim Wapres Ma'ruf Amin dengan pimpinan dan pengurus Baznas se-Jawa Tengah di Surakarta, Senin, 21 November 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

VIVA Politik – Wakil Presiden Maruf Amin mengungkapkan tidak perlu lagi menunggu lama mengenai nama panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa karena Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.

Terpopuler: Kompol Ulil Minta Izin Berhenti jadi Polisi Sebelum Ditembak Mati, Jokowi Cemas di Pilgub Jateng

"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," kata Wapres di Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 21 November 2022.

Wapres menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon panglima TNI karena Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • dok Polri

"Ya, saya kira itu kan prerogatif Presiden itu, nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa-apa; kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan (termasuk) apakah ada perpanjangan atau tidak dan siapa nanti yang akan menggantikan," ungkap Wapres.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Namun, satu hal yang ditegaskan Wapres, calon panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Yudo Margono cek kesiapan Satgasla KTT G20

Photo :
  • Dispenal

Beberapa poin penting dalam pengangkatan panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya