Alasan KPU Kekeuh Tak Loloskan 5 Parpol yang Menang Gugatan di Bawaslu

Warga Papua melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima partai politik atau parpol yang tetap tak lolos verifikasi administrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai peserta Pemilu 2024. Lima parpol itu sebelumnya memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Lima parpol yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pihaknya memiliki alasan yang tetap tidak meloloskan lima parpol tersebut di tahap verifikasi administrasi. 

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," kata Idham dikutip dari tvonenews, pada Senin, 21 November 2022.

Baca Juga: Kalah Gugatan Lawan 5 Parpol, KPU Harus Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyampaikan, untuk parpol parlemen yang lampaui angka 4 persen di Pemilu 2019, hanya perlu verifikasi administrasi.

Adapun untuk parpol non parlemen dan baru, mesti mengikuti dua tahapan yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku,

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya. 

Lebih lanjut, Idham mengatakan dari hasil verifikasi lima parpol yang menggugat ke Bawaslu bahwa merujuk regulasi yang berlaku tetap tak lolos verifikasi administrasi. Ia menyebut regulasi itu dalam pemenuhan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Dia menekan pihaknya juga sudah melakukan putusan Bawaslu menyangkut verifikasi administrasi perbaikan.

"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," jelas Idham. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya