KPU Mulai Seleksi PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Akhir Pekan Ini
- vivanews/Andry Daud
VIVA Politik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan, pihaknya akan mulai melakukan proses seleksi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu pada akhir pekan ini. Badan ad hoc yang dimaksud adalah Pantia Pemungutan Suara (PPS), yang bekerja di tingkat desa atau kelurahan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan.
"Proses seleksi akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK," kata Parsadaan dikutip Jumat, 18 November 2022.
Untuk proses seleksi, diterangkan Parsadaan, akan dilakukan setelah seleksi PPK selesai. Yakni tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.Â
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota, nah posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini supaya dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya," jelasnya.
Menurut Parsadaan, KPU membutuhkan kurang lebih 287.000 anggota PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 36.330 anggota PPK di 7.226 dan 251.295 anggota PPS di 83.365 desa/kelurahan.
"PPK di setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang, sementara PPS di setiap desa atau kelurahan sebanyak 3 orang. Jadi, Total kecamatan adalah 7.226. Artinya, PPK akan direkrut sebanyak 36.330 orang. Sedangkan PPS di 83.365 desa/kelurahan 251.295 orang," kata Parsadaan.
Parsadaan juga mengatakan, dokumen-dokumen persyaratan yang harus diserahkan individu yang akan mendaftar ke KPU RI.Â
Dokumen tersebut, antara lain foto copy e-KTP, foto copy ijazah sesuai dengan pendidikan terakhir minimal pendidikan SMA atau sederajat yang dilegalisir untuk memperkuat keabsahan.
"Kemudian surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarkan RS, Puskesmas atau klinik," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, calon peserta juga harus membawa syarat dokumen pemeriksaan tiga jenis penyakit bawaan atau komorbid, yakni hasil pemeriksaan kadar gula, tekanan darah dan kolestrol.