20 Anggota DPR Hadir Secara Fisik pada Rapat Paripurna Hari Ini

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA Politik - DPR menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 17 November 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

140 Anggota DPR Hadir Secara Virtual

Puan mengungkapkan sebanyak 20 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik dan 140 anggota dewan lainnya hadir secara virtual.

Ketua DPR Puan Maharani berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140 dan izin 242," kata Puan saat membuka rapat paripurna.

Sudah Dapat Izin Jalankan Tugas

Puan menjelaskan, saat ini banyak anggota dewan yang sedang berkegiatan di luar gedung DPR. Mereka telah memiliki izin menjalankan tugas.

Puan menegaskan bahwa rapat paripurna tetap dilaksanakan karena sudah mencapai kuorum dan dihadiri seluruh fraksi di DPR.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saat ini paripurna sudah dihadiri oleh 400 orang dan secara aturan sudah kuorum," kata Puan dan bergegas menyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum.

Sebelum Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anita Jacoba Pernah Marahi Nadiem Makarim Gegara ....

5 Agenda Rapat

Informasi diterima awak media, terdapat lima agenda acara dalam rapat paripurna hari ini.

Menko Kumham Imipas Tunggu RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas di Baleg DPR

Pertama, laporan Komisi VIII DPR terhadap hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan RUU tentang Provinsi Bali, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR.

Ketiga, yakni agenda persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Landas Kontinen. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kelima, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya