Legislator PDIP Tegaskan Masa Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tak Bisa Diperpanjang

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Politik – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Tapi hingga kini DPR RI belum menerima Surat Presiden (surpres) tentang rencana pergantian panglima TNI.

Dapat Bisikan Sri Mulyani, Jokowi Wanti-wanti Lifting Minyak RI Harus Naik

Karena Surpres yang tidak kunjung dikirim Presiden Joko Widodo, banyak pihak beranggapan masa jabatan Andika bakal diperpanjang. Namun, Anggota Komisi I DPR TB Hassanudin menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan panglima TNI.

“Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis, misalnya dokter spesialis jantung senior, begitu, atau barangkali ahli mesin, dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja,“ kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.

Jokowi Bertolak ke IKN Hari Ini, Resmikan Istana Negara hingga Bertemu Para CEO

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • YouTube

Karena itu, politikus PDIP itu meminta Presiden Jokowi segara mengirimkan Surpres pada pekan ini sehingga fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dapat dilakukan pekan depan. Agar terpenuhi Pasal 13 Undang-Undang tentang TNI bahwa 20 hari sebelum masa reses nama Panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana, katanya.

Hilirsasi Nikel Bisa Bikin RI Kuasai Pasar EV Global, Sejumlah Negara Kebakaran Jenggot

Legislator asal Jawa Barat itu menjelaskan, dalam 20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirim nama calon panglima TNI kepada pemerintah.

Idealnya, kata dia, Komisi I DPR melakukan fit and proper test terhadap calon panglima TNI sebelum 24 November 2022. Pasalnya, DPR memasuki masa reses pada 16 Desember. Artinya, sebelum 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai, katanya.

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

Mengenai hal ini, Hasanudin mengaku sudah meminta Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus untuk menghubungi Istana. Sekretariat Negara pun memberikan jawaban bahwa Surpres bakal segera diproses.

“Mudah-mudahan, ya, minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namnaya dikirim ke Bamus (Badan Musyawarah), dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di-fit and proper test,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya