Ogah Ambil Risiko, Politikus Gerindra: RKUHP Nggak Bakal Disahkan Periode Ini

Demo Pelajar Tolak RKUHP dan UU KPK Rusuh di Palmerah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman membocorkan peluang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan di periode ini. Menurut dia, masih banyak draf yang akan disorot jika disahkan periode ini.

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan Capim KPK

Habiburokhman mengatakan demikian karena Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilu serentak 2024. Dia bilang kemungkinan RKUHP tak disahkan periode ini karena berisiko

“Menurut saya RKUHP nggak bakal disahkan di periode ini. Karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR, akan di-bully oleh media dan LSM. Di sisi lain sepertinya semua fraksi menghindari hal tersebut karena sudah dekat Pemilu,” kata Habiburokhman dalam keterangan, Rabu, 16 November 2022.

Kisah Bang Zul, dari Tukang Buat Kopi Kini Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR

Habiburokhman mengajak rakyat Indonesia untuk menikmati saja sekarang KUHP buatan kolonial Belanda. Hal itu karena sudah tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, dan tak mengenal restorative justice. “Selain itu, sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI
Simpatisan dan Kader Gerindra Dukung Iksan-Iriane di Pilbup Morowali

Pun, dia beri contoh soal pasal larangan kumpul kebo di mana sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras. Lalu, redaksi aturan pasal yang ada di draf sekarang terlalu lemah. Namun, ada juga masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut.

“Nah, kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR. Karena itu, feeling saya fraksi-fraksi enggak akan ambil risiko,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, kata dia, soal hukuman mati juga banyak yang menolak dan setuju. Kemudian, lanjut dia, soal larangan zina juga sebagian mengecam karena dianggap mencampuri urusan pribadi. Tapi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan.

“Saya pikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekedar hitam dan putih,” ujarnya.

RKUHP yang tengah digodok di DPR memunculkan pro dan kontra lantaran terdapat sejumlah pasal kontroversial. Beberapa pasal kontroversial itu dikritik pegiat HAM seperti zina dan kumpul kebo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya