Komisi III DPR Ingatkan KY yang Buat Satgasus Usut Kasus Hakim Agung MA

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengkritik Komisi Yudisial (KY) yang membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, pembentukan Satgasus KY dikhawatirkan disalahgunakan seperti di institusi Polri.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“KY jangan mengada-ada buat Satgasus, nanti akan seperti Satgasus di Polri dibentuk untuk tujuan baik tapi menjadi alat mencari keuntungan dan abuse of power,” kata Santoso di Jakarta pada Selasa, 15 November 2022.

Menurut dia, langkah antisipasi yang tepat untuk mengurangi perilaku hakim agung yang koruptif adalah diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus kerja-kerja mereka dalam menangani semua perkara.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

“Sistem hukum kita dimana hakim agung bersidang di ruang gelap, maka diawasi juga para pembantu atau panitera di MA, termasuk pengawasan harta kekayaan mereka,” jelas dia.

Maka dari itu, Santoso menegaskan Ketua MA harus bertanggungjawab atas perilaku hakim agung yang sudah rusak ini. Menurut dia, Ketua MA tidak boleh diam atas peristiwa ini dan jangan hanya menyalahkan hakim yang koruptif itu saja.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

“Tapi harus memperbaiki sistem kerja dan pengawasan yang ketat kepada para hakim agar putusan bukan berdasarkan maju tak gentar membela yang bayar,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitianndan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus terkait suap di Mahkamah Agung.

“Kami bahkan sudah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis dan melakukan pengembangan untuk mengembangkan bahan keterangan,” kata Binziad dikutip Antara.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024