Muhaimin Sebut UU Desa "Jalan Kebangkitan" Desa dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Muhaimin Iskandar mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan "jalan kebangkitan" bagi desa-desa di Indonesia.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

"UU Desa telah mendapatkan kewenangan mengatur dirinya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas yang dijalankan dalam kerangka asas permusyawaratan dalam sistem pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 14 November 2022.

Muhaimin mengatakan hal itu saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bersama kepala desa se-Jawa Timur di Hotel Mercure Madiun, Jawa Timur, Minggu. Menurut dia, saat ini keberadaan desa di Indonesia sudah mendapatkan penghormatan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Ilustrasi Gambar Petani di Sawah (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

Dia juga mendorong Pemerintah memberikan kebijakan monumental dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

"Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa, mengatasi kesenjangan, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa," katanya.

UU Desa, tambahnya, melingkupi aspek tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pengembangan masyarakat desa. Sehingga, menurutnya, dana desa adalah kekuatan utama UU Desa; dan bagi Pemerintah, regulasi itu digunakan sebagai alat pembagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa.

Ilustrasi petani.

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

"Sedangkan untuk desa, dana tersebut menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi agar tereksplorasi secara optimal sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan," ujarnya.

Muhaimin juga menilai UU Desa memberi kewenangan besar kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia memahami bahwa tugas yang diemban kepala desa sangat berat, mulai dari permasalahan pasangan suami istri, ternak warga yang hilang, sampai kepada kebijakan-kebijakan strategis di desa.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman, kepala desa se-Jatim, serta para tenaga pendamping desa. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya