La Nyalla Ungkap Tugas Penting Partai Berbasis Islam Selain Pilpres

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Politik – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan bahwa tugas mulia partai berbasis Islam bukan hanya sekadar pilpres lima tahunan. Lebih dari itu, Partai berbasis Islam memiliki tugas memperkuat Pancasila yakni sila pertama sebagai spirit bernegara.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Jadi sebenarnya tugas mulia di pundak Partai Politik berbasis Islam bukan sekedar ritual Pilpres lima tahunan. Tetapi lebih dari itu, tugas mulia Partai Islam adalah menempatkan Sila Pertama Pancasila, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara," kata LaNyalla, saat berbicara di acara Tasyakuran Milad STII, Sabtu, 12 November 2022

Ilustrasi Pancasila.

Photo :
  • Andri Prasetiyo
Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Menurut LaNyalla, dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit Ketuhanan. Maka kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama. 
 
"Artinya jika ada kebijakan atau Undang-Undang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara, jelas kebijakan itu telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya telah melanggar Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi negara ini," ujar dia.

Karena itu, lanjut LaNyalla, saat pertemuan Ketua Lembaga dengan Presiden pada Agustus lalu, dirinya meminta Presiden, selaku Kepala Negara untuk meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamophobia. 
 
"Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari melawan Islamophobia. Karena jelas, Negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi kita," ujarnya.
 
Bahkan, kata LaNyalla di Ayat 2 tertulis dengan sangat jelas bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan Sunnah Nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya. 

Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

"Bukan malah distigma Teroris atau belakangan ini malah disebut Kadrun dan Radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena Islamophobia di Indonesia," ujar LaNyalla

Ilustrasi aksi umat Islam di Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

LaNyalla juga berharap agar Partai Politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa, bahwa bangsa ini lahir atas jasa besar Umat Islam. Terutama tokoh-tokoh Islam dan para ulama. 

Oleh karena itu, katanya, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai. 

"Tetapi seperti kita ketahui adanya Pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang Presidential Threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri," ungkapnya.

Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, namun MK tetap kepada keputusannya, bahwa PT 20 persen itu adalah Open Legal Policy. Artinya kewenangan pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah. 

"Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui Fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan Legislatif Review bersama Pemerintah. Tetapi rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh Partai Politik yang ada," katanya. 

Ilustrasi sidang Paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Yang dilakukan oleh parpol, lanjutnya, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya Koalisi antar mereka. Meskipun platform perjuangan partai-partai tersebut berbeda. Padahal dalam ilmu dan teori politik, Koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan setelah pilpres. 

"Tetapi lagi-lagi karena adanya Pasal 222 di dalam Undang-Undang Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi," jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Dewan Kehormatan Pengurus Besar Serikat Tani Islam Indonesia, yang juga Anggota DPD RI, Abdullah Puteh, Anggota DPD RI, Bustami Zainuddin, Ketua Umum PB STII, Fathurrahman Mahfudz, para perwakilan Ketua Umum partai Islam dan jajaran pengurus Serikat Tani Islam Indonesia.

VIVA Militer: Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan

Erdogan: Hampir 50.000 Saudara Kita di Palestina Mati Sudah Menjadi Syahid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengajak negara-negara Islam menyatukan kekuatan untuk beraksi bersama menghentikan serangan brutal Israel di Jalur Gaza.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024