Pemungutan Suara Pemilu 2024 Diusulkan Via Pos, Partai Garuda: Potensi Penyalahgunaan

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komnas HAM mengusulkan agar pemungutan suara di Pemilu 2024 dilakukan via pos di seluruh Indonesia. Namun, usulan itu dinilai sulit diterapkan.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai usulan Komnas HAM itu sulit karena beberapa alasan. Salah satunya, kekhawatiran pemungutan suara dengan usulan itu bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan.

"Sepertinya sulit dilaksanakan, karena surat suara berpindah tangan tanpa pengawalan, sehingga akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dia menyoroti mekanisme pemilu dalam pemungutan suara selama ini berdasarkan dari setiap tempat pemungutan suara atau TPS. Ia bilang surat suara dari TPS yang masuk dan disegel dalam kotak serta dijaga 24 jam masih kerap terjadi kecolongan.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Masih saja kecolongan, terjadi penyalahgunaan, bagaimana jika yang tidak terjaga 24 jam? Tentu sangat terbuka potensi penyalahgunaan," jelas Teddy.

Pun, dia menyebut belum lagi saat ini masyarakat sudah terbiasa mengirimkan sesuatu secara digital. Namun, dengan usulan harus mengirimkan surat suara secara fisik melalui pos dikhawatirkan akan menurunkan tingkat pemilih.

"Karena malas untuk proses memilih dan harus mengirimkan sendiri ke tempat pengiriman. Ini membutuhkan effort lebih," tutur Teddy.

Bagi Teddy, sebenarnya yang paling mudah saat ini adalah pemilihan dengan menggunakan teknologi. Cara itu dinilai tak membutuhkan banyak tindakan yang bisa dilakukan masyarakat. 

"Tapi, itu belum bisa dilakukan karena berbasis data non fisik, sehingga sangat terbuka untuk disalahkangunakan," jelas Teddy.

Warga Papua melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Pun, dia menambahkan saat ini yang diperlukan sebaiknya dengan melakukan penguatan dalam rekapitulasi di setiap jenjang pemeriksaan surat suara TPS. "Untuk sementara datang ke TPS masih lebih baik," sebut Teddy.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad melempar usulan agar pemungutan suara melalui pos diterapkan di Pemilu 2024. Hairansyah mengatakan metode tersebut diperlukan untuk menjamin partisipasi publik lebih luas. 

Menerut dia, pemerintah dan DPR disarankan membuat regulasi mengenai hal itu. Sebab, ia menyebut hal itu untuk konteks aspek pemilu yang adil dan bebas.

"Kami mendorong pemerintah dan DPR membuat regulasi dan pemanfaatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan mekanisme pos dalam proses pemungutan suara," kata Hairansyah, Kamis, 10 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya