RUU Perlindungan PRT Mandek, Dasco: Agendanya Belum Ada Saat Masa Sidang Ini
- VIVA / Anwar Sadat
VIVA Politik - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih dalam pembahasan di badan legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut dia, rancangan aturan tersebut belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
“Yang kita tahu bahwa UU PPRT itu ada usul yang sedang dibahas di Badan Legislasi. Dan, belum ditetapkan sebagai prolegnas prioritas. Karena memang memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini,” kata Dasco di Gedung DPR pada Kamis, 10 November 2022.
Dasco yang Ketua Harian Partai Gerindra ini mengupayakan RUU PPRT tersebut bisa masuk kembali dalam program legislasi nasional atau prolegnas. Dengan demikian, kata dia, Pimpinan DPR RI nanti bisa memberikan RUU tersebut kepada komisi teknis untuk dibahas.
“Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk prolegnas prioritas. Sehingga, nanti kami tinggal membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancang UU tersebut,” jelas dia.
Diketahui, aturan setingkat undang-undang didorong segera dibuat untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini sebagai upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia (HAM). RUU PPRT dianggap sebagai jawaban atas hal tersebut.
Dorongan agar RUU PPRT itu disahkan gencar digaungkan banyak pinak. Upaya percepatan penetapan RUU PPRT jadi undang-undang diharapkan didukung semua pihak terutama DPR.
UUD 1945 dinilai mengamanahkan dasar pemikiran pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Sejak 2004, RUU PPRT juga sudah diajukan ke legislatif.
Pun, pada 2009 sudah didorong untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian, pada 2019, RUU PPRT masuk dalam prolegnas. Namun, belum berujung pada proses persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Lalu, pada 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU PPRT jadi inisiatif DPR. Meski demikian, saat ini regulasi itu belum juga dibawa ke Rapat Paripurna.
Selain itu, para pemangku kebijakan dianggap belum tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Hal itu mengakibatkan para pekerja rumah tangga di Indonesia belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh.