DPR Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Ditunda

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer yang bakal berlaku pada 28 November 2023, ditinjau kembali. Sebab, hingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau enggak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda," kata Doli, sapaan akrabnya, dikutip Rabu, 9 November 2022. 

Berdasarkan laporan yang ia terima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. 

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

guru honorer aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Sementara jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
 
Doli menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Karena itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Selain itu, lanjut Doli, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
 
"Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB," ujarnya.
 
Dalam kesempatan sama, Doli mengapresiasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola tenaga non-ASN yang terorganisir, sehingga pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas. 

"Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer," imbuhnya.

Ilustrasi tenaga honorer.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Budiyanto

Tenaga Honorer Dihapus November 2023

Diketahui, pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah. Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. 

Dalam surat tersebut, terdapat 6 point yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni pentaaan pegawai non-ASN. 

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," dalam point 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022. 

Tetapi apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan, bisa dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga.  
"Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,". 

Bagi pegawai non-ASN yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut. Yakni sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan yakni 28 November 2023.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024