2 Anak Buah Jokowi Tak Hadir, DPR Tunda Bahas RUU Ekstradisi RI-Singapura
- DPR RI
VIVA Politik - Komisi III DPR RI menunda rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan pada Senin, 7 November 2022. Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Hari ini, Menkumham menugaskan wamenkumham untuk hadir di rapat hari ini. Begitu juga, Menteri Luar Negeri menugaskan Direktur Asia Tenggara Kemenlu Mirza Nurhidayat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa.
Kata Desmond, sebenarnya pembahasan RUU ini ringkas sederhana yaitu dua poin. Namun, ada hal yang cukup menarik bagi DPR bahwa Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri.
“Untuk itu, saya minta pendapat, ini UU loh. Seharusnya terima nggak kita ini atau kita tunda,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan untuk pertama kali pembahasan RUU dimulai dengan menteri yang ditugaskan Jokowi. Setelah itu, kata dia, mungkin bisa diwakilkan oleh wakil menteri saat pembahasan lanjutan dalam panitia kerja atau panja yang dibentuk DPR dan pemerintah.
“Barangkali Pak Wamen dan bapak-bapak yang mewakili Menlu, untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak Menteri yang menyampaikan. Setelah itu, dalam proses panja barulah boleh diwakili oleh yang ditugaskan oleh Pak Menteri. Karena saya kira undang-undang ini adalah undang-undang yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.
Pun, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan yang menyampaikan pembahasan UU ini sangat serius dan bersejarah. Tentu, penting bagi Indonesia maupun Singapura karena jadi perhatian publik yang panjang.
“Karena ini penting sekali, untuk kali pertama sebaiknya pemerintah atau Presiden langsung diwakili oleh menteri, memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Sesudah itu, silakan di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang selama ini berlaku," tuturnya.
Perwakilan fraksi lain pun menyampaikan hal yang sama agar menteri terkait sebaiknya hadir. Dengan demikian, Desmond menjelaskan perwakilan fraksi di Komisi III DPR menyampaikan selayaknya yang ditugaskan Presiden Jokowi yakni menteri terkait dalam pembahasan RUU.
Dia menegaska dua menteri itu yakni Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri agar bisa hadir pertama kali untuk memaparkan Undang-undang yang akan dibahas tersebut.
“Bukan kami nggak menghormati, tapi ini kan Undang-undang. Dengan demikian, rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya," jelas Desmond.
"Tolong sampaikan kepada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa, selain menjaga hubungan dan kewibawaan DPR. Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada Pak Yasonna, usulan dari Sekretariat,” tuturnya.