Ahok Respons Pergub Penggusuran yang Disoal Anies: Itu Bahasa Politik
- vstory
VIVA Politik– Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya buka suara soal polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau disebut Pergub Penggusuran yang dimohonkan Pemprov DKI Jakarta dibawah Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dicabut.
Diketahui, Kemendagri menolak permohonan Pemprov DKI terkait pencabutan Pergub yang diterbitkan era Gubernur Ahok tersebut. Permohonan pencabutan Pergub terkait penggusuran itu sudah dikembalikan ke Pemprov DKI dan diminta melakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya.
Ahok mengatakan penggusuran atau penertiban merupakan proses yang tidak mungkin dihindari. Dan, pergub tersebut sejatinya bukan pergub penggusuran.
"Jadi intinya itu penggusuran tidak mungkin dihindari, sebetulnya lebih tepat itu bukan pergusuran tergantung lihatnya dari sisi mana," kata Ahok saat ditemui wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu, 6 November 2022.
Lebih jauh, Ahok menyebut penggusuran warga Waduk Pluit Jakarta Utara yang pernah dilakukan di era kepemimpinannya, merupakan relokasi warga ke rumah susun yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau bagi pemda kenapa kita telat lakukan itu, karena kita tunggu rumah susunnya jadi. Mungkin kita lupa dulu waktu di Waduk Pluit kita pindahkan ke Marunda, itu orang hanya bawa badan, seluruh perabot kita isi. Jadi intinya bagi sisi kami bukan penggusuran, pindahkan ke tempat yang lebih aman, lebih nyaman," ujarnya.
Bahkan, kata Ahok, bagi warga yang terkena dampak penggusuran juga mendapatkan berbagai fasilitas. Antara lain, beasiswa bagi anak-anak mereka dan juga fasilitas transportasi gratis.
"Anak-anaknya semua dapat KJP, naik bus gratis, lalu semua penghuni di rumah susun gratis. Waktu itu kita belum nyambung sampai ke seluruh bus ya, tapi kan rencananya nyambung seluruh bus satu harga. Seorang hanya bayar satu harga per bulan untuk yang tinggal di rumah susun, gaji UMP enggak bayar," ungkapnya
Menurutnya, proses pemindahan warga tersebut lantas banyak disebutkan 'digusur Ahok'. Padahal, kata dia, itu merupakan bahasa politik.
"Jadi sebetulnya itu cuma bahasa politik penggusuran, orang tinggal di daerah sungai yang berbahaya kok. Makanya, saya bilang tugas pejabat itu adalah mengadministrasikan keadilan sosial dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," kata Ahok.
Ia menegaskan relokasi atau penggusuran warga di pinggiran Waduk Pluit saat itu bukan memihak orang kaya atau menindas yang miskin. Tapi relokasi itu adalah keadilan bagi semua pihak. "Jadi bukan berarti bela miskin atau bela kaya atau hukum yang miskin, itu bukan. Kita berbicara administrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Pemprov DKI dikatakan Heru, akan melakukan pembahasan soal permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan pencabutan Pergub Penggusuran yang banyak membiuat rakyat kecil sengsara.
"Nanti saya tanya Biro Hukum ya. Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum. Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujarnya.
Heru mengatakan pihaknya dari Pemprov DKI akan kembali melakukan kajian terkait Pergub Penggusuran dan mengevaluasi aturan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok tersebut. "Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujarnya.