Kalah Gugatan Lawan 5 Parpol, KPU Harus Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan atas gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, Jumat, 4 November 2022. Partai Republiku sebagai pemohon dan KPU RI sebagai pihak termohon. 

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Sidang dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Selain itu, ada anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam putusannya, menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," jelas Bagja.

Dalam putusan, majelis pemeriksa serta memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam. Selain itu, majelis memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

Pun, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," ujar Bagja.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, dengan putusan ini artinya KPU kuga kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima partai. Mereka yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus menyampaikan pihaknya menerima dan siap melaksanakan putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," kata Dominggus di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Anggota DPR Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Ketua Komisi II DPR RI mendorong audit dana hibah Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Menurutnya, itu penting sebagai tata kelola keuangan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024