Bambang Pacul: Pimpinan DPR Kalau Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tidak perlu mundur dari jabatannya apabila mau mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

DPR Bakal Tetapkan Pimpinan Komisi XII Pekan Depan

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto mengatakan sebenarnya tidak usah lagi diperdebatkan putusan MK terkait menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika maju sebagai capres atau cawapres.

“Kalau menteri tidak, argumentasinya apa? Argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif dan minta izin Presiden, clear. Yang lain gimana? Pimpinan DPR mundur apa enggak? Tidak mundur. Sudah saya baca,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, di Gedung DPR pada Selasa, 1 November 2022.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Menurut Ketua Komisi III DPR (membidangi masalah hukum) ini, pimpinan DPR yang mau maju sebagai capres atau cawapres, itu tidak perlu mundur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Mundur enggak? Tidak mundur, sudah saya baca UU nya. Yang penting, tidak menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Adapun isi dari Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang 7/2017, adalah pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu, atau bukan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati.

Tetapi, kata Pacul, posisinya pimpinan. Sementara anggota DPR dan anggota DPD tidak harus mundur. 

“Ini penting. Jadi kalau Mbak Puan Maharani mencalonkan sebagai capres atau cawapres perlu mundur enggak? Mboten. Pak Dasco mboten. Bambang Pacul? Sebagai anggota DPR tidak mundur. Asal tidak menggunakan fasilitas negara. Jadi dalam tata bernegara itu penting, UU sudah clear,” jelas dia.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Sesuai Arahan Megawati, PDIP Dorong Riset dan Aplikasi Tanaman Herbal untuk Pengobatan Kanker

PDIP mendukung agar riset dan aplikasi tanaman obat-obatan herbal dalam mencegah dan mengatasi tumor dan kanker.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024