Bahas Pilpres 2024, PSI dan Petinggi Parpol Non Parlemen Bertemu

Petinggi parpol non parlemen bertemu di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Politik - Petinggi partai non parlemen menggelar pertemuan di kawan Gatot Subroto Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Menurut, Sekretaris Dewan Pembina PSI, Raja Juli Antoni, pertemuan tersebut hanya sebatas kangen-kangenan.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

Sepakat Akan Terus Kompak

"Ya hanya temu kangen sesama partai non parlemen. Lama gak ketemu. Belum ada kesepakatan mencalonkan kandidat tertentu. Cuman sepakat partai non parlemen ini akan terus kompak dan lebih intensif berkomunikasi," kata Raja Juli kepada wartawan.

Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Parpol Non Parlemen Harus Muncul

Soal Wacana Anies Baswedan Buat Ormas, Juru Bicara Ungkap Alasannya

Sementara itu, Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan partai non parlemen harus muncul kembali ke publik dengan soliditas.

"Soal pilihan mungkin bisa beda tapi gerakan politik harus muncul ke publik," katanya.

Punya Kekuatan Suara yang Signifikan

Sementara itu, Afriansyah Ferry Noor dari PBB berharap tujuh parpol non parlemen bisa solid karena mereka punya kekuatan suara yang signifikan di atas PKB dan Nasdem.

Aksi Bela Partai Bulan Bintang

Photo :
  • ANTARA Foto/Aprilio Akbar

Besar Jika Disatukan

Raja Antoni menambahkan kekuatan parpol non parlemen ini besar jika disatukan. Jumlah suaranya 9,79%, ini di atas perolehan suara Nasdem yang hanya 9,05% dan PKB yang mendapat suara sebesar 9,69%.

Dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 diatur syarat minimal untuk mengusung pasangan capres dan cawapres sebagai berikut:

Pasal 222

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Penjelasan Pasal 222

Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak mempunyai kursi di DPR pada pemilu anggota DPR terakhir.

"Jadi baik parpol yang punya kursi maupun parpol non-parlemen punya hak yang sama dalam mengusung capres dan cawapres. Terkait itu suara gabungan parpol non-parlemen sebesar 9,79% akan sangat signifikan untuk mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2024," kata Raja.

Hadir dalam pertemuan ini Sekjen PSI Dea Tunggaesti, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen Partai Garuda Yohanna, Sekjen Berkarya Andi Picunang, juga perwakilan dari Sekjen PKPI dan Partai Hanura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya