Cak Imin Cuit Hindari Ganggu Orang Lain, Sindir KPK soal Kardus Durian?
- Twitter @cakimiNOW
VIVA Politik - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan semua pihak agar tak saling mengganggu, terlebih saling menghabisi. Menurut Imin, kezaliman bisa menimpa semua orang.
Hal itu diungkapkan Cak Imin lewat akun Twitternya. Cuitan Cak Imin itu tak lama setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kasus 'kardus durian' jadi perhatian lembaganya. Nama Cak Imin sendiri terseret dalam kasus 'kardus durian'.
"Hindari mengganggu orang lain, apalagi menghabisi sesama, kedlaliman bisa menimpa siapa saja termasuk diri kita. Semoga Alloh menyelamatkan kita semua," kata Cak Imin di akun Twitternya, @cakimiNOW, Jumat, 28 Oktober 2022.
Belum diketahui apakah melalui cuitan itu Cak Imin menyinggung KPK terkait kasus 'kardus durian', atau bukan.
Baca Juga: Firli Bahuri Singgung Lagi Kasus Kardus Durian: Tolong Kawal KPK
Untuk diketahui, perkara 'kardus durian' berawal saat KPK menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.
Kedua pejabat itu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan.
KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Uang itu diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diperuntukkan untuk Cak Imin. Meski begitu, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal itu.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Cak Imin menjadi perhatian lembaga antirasuah.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Firli, Kamis malam, 27 Oktober 2022
Firli menyampaikan, KPK bekerja sesuai prosedur hukum berlaku. Ia bilang juga tak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
"Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli.
Pun, Firli menegaskan, tugas penyidik KPK yakni mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana. "Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," tuturnya.