Ditanya Hakim soal Tim Kasus KM 50, Acay: Alhamdulillah Bukan, Pak!
- Youtube PN Selatan
VIVA Nasional - Eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku dirinya bukan bagian dari tim CCTV KM 50 yang menyebabkan tewasnya enam anggota laskar Forum Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut disampaikan Acay saat jadi saksi sidang lanjutan untuk terdakwa merintangi penyidikan pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama.
Mulanya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kejujuran soal keterangan yang diberikan Acay saat persidangan dengan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang diterima JPU.
Tak hanya tim Jaksa, Ketua Majelis Hakim pun ikut bertanya kepada Acay soal kecocokan keterangan yang diberikan dalam sidang dengan yang tertulis di BAP.
"Menarik ini. Kenapa saudara jawab CCTV berfungsi atau tidak, tapi tidak ada pertanyaannya di dalam BAP. Kenapa jawaban saudara seperti melompati pertanyaan?," kata ketua majelis hakim saat bertanya ke Acay saat persidangan, Kamis 27 Oktober 2022.
"Mohon izin yang mulia, pada awal perkara terkait perkara apa kan itu ada soal DVR CCTV, seperti itu bapak," jawab Acay.
"Boleh, nggak jawab nggak papa. Tapi, ini jadi catatan. Dengan melihat CCTV itu di dalam ruang sidang ini tahu berfungsi?," tanya JPU.
"Tidak tahu," jawab Acay.
Lalu, jaksa kembali bertanya kepada Acay dan meyakinkan bahwa apakah Acay tim penyidik saat kejadian KM 50 terjadi.
"Betul saudara penyidik km 50?," tanya JPU.
"Alhamdulillah bukan. Bukan. Tidak," jelas Acay.
"Benar? Betul saudara penyidik itu yang KM 50?," tanya sekali lagi oleh JPU.
"Alhamdulillah bukan, tidak Pak," jawab Acay.
"Apa benar?" tanya lagi oleh JPU.
"Benar!," tutur Acay.
Sebelumnya, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menuturkan, Sambo meminta Hendra untuk  mengecek closed circuit television (CCTV) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo melakukan hal tersebut lantaran tidak menginginkan sebuah kegaduhan atas rekayasanya tersebut.
"Bro untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut masalah Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV di kompleks," kata jaksa saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Setelah itu Hendra menghubungi Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50. Namun, telepon Hendra tak dapat terhubung kepada Acay.
"Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50, namun tidak terhubung," dikutip dari surat dakwaan Hendra Kurniawan.
Pun, Hendra minta Agus Nurpatria masuk ke ruangannya. Saat Agus tiba di ruangan Hendra, ia meminta agar Agus menghubungi Acay.
"Coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya," kata Hendra kepada Agus.
Namun demikian tak terhubung juga. Lantas tak beberapa lama kemudian Acay menelepon balik Agus.
Langsung saja, Agus memberikan telepon tersebut kepada Hendra dengan berucap "Nih ada di sebelah saya."
Kemudian, Hendra mengatakan kepada Ari Cahya terkait CCTV yang dimaksud itu.
"Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah dicek belum, kalau belum mumpung siang coba kamu screening," tutur Hendra kepada Acay.
Meski demikian, Acay mengatakan dirinya tengah berada di Bali dan akan menyampaikan untuk diperiksa oleh anggotanya.
Adapun anggota yang dimaksud Acay yakni, Irfan Widyanto. "Langsung saja koordinasi kaden A," ujar Hendra merespons Acay.