Puan Maharani Dorong Pemerintah Segera Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
- Dok. DPR.
VIVA Politik – Ketua DPR Puan Maharani, mengkritisi kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian. Puan mendorong agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara.
“Siapa pun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata Puan dalam keterangannya diterima awak media, Rabu 26 Oktober 2022.
Puan juga mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapatkan sanksi tegas. Terlebih, saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” kata Puan.
Mantan Menko PMK itu mengingatkan pihak-pihak terkait, untuk memberikan pendampingan kepada korban. Selain untuk pemulihan dan pendampingan hukum, kata Puan, seluruh hak korban harus terjamin.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” ujarnya.
Puan juga meminta agar pemerintah pusat dan pemda, membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Satgas Anti Kekerasan Seksual dianggapnya sejalan dengan UU TPKS, yang bukan hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual. Tetapi juga mengenai pencegahan.
“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara,” kata Puan.
Di sisi lain, Puan mengimbau kepada para korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Sebab, tidak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tidak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.
“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” imbuhnya.
Untuk mendorong korban berani bicara dan melapor, Puan meminta unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual dapat bekerja secara optimal. Ketua DPP PDIP itu juga berharap, adanya partisipasi publik karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.
“Dibutuhkan sosialisasi yang masif dari pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran publik agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal,” katanya.